Puji Syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang Telah melimpahkan taufik dan Hidayah-NYA berupa akal pikiran sehinga kami dapat menyelesaikan tugas laporan ini. Makalah ini disusun sebagai bukti kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa. Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat banyak bantuan dalam bentuk Saran, dorongan, dan bimbingan Dari banyak pihak terutama teman, maupun dosen pembimbing Yang merupakan motivasi terbesar Yang tidak dapat di ukur dengan Materi. Kami menyadari bahwa makalah Yang kami Susun masih Jauh Dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing Agar memberikan kritik serta Saran Yang membangun sehingga makalah Yang kami Susun dapat Lebih baik lagi. Akhir kata semoga makalah ini dapat Mitgliedschaft manfaat kepada kita semua. Amien. Semarang, Juni 2015 KATA PENGANTAR. Ich BAB I PENDAHULUAN I. I Latar Belakang. 1 I.2 Rumusan Masalah. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Manusia, moralisch als Hukum. 3 2.2 Terbentuknya moralischen dan hukum dalam kehidupan manusia. 5 2.3 Problemstellung moral dan hukum. 6 2.3.1 Berdasarkan Pengalaman Pribadi. 6 2.3.2 Berdasarkan Pengamatan. 7 2.3.3 Berdasarkan Informasi dari media. 8 1,1 latar belakang Manusia merupakan makhluk tuhan yang sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Karena manusia mempunyai akal pikiran akal budi sebagai pemberischen sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia dapat berpikir. Dengan adanya akal, manusia dapat mengembangkan perilaku melalui moralischen yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada yang mengaturnya yaitu hukum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak yang satu dengan yang lain. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Stellen Sie eine Frage und kommen Sie mit anderen Reisenden zum Thema.................................... Agar dalam Usaha atau Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara Yang satu dengan Yang dalam masyarakat gelegen, maka diperlukan adanya Suatu aturan, norma atau kaidah Yang Harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Oleh Sebab itu di Negara Indonesia, kehidupan Manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma Agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah Verschiedenes. Kaidah-kaidah sosial esu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Pángakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak härus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan Pada petugas resmi Yang Telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah Akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban Dari Pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan Rahasia Umum lagi bahwa Kadang-Kadang terdapat noda hitam dalam Praktek penegakan hukum Yang Perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan Keadilan Benar-Benar dapat ditegakkan. 1.2 Rumusan Masalah 1 1. Pengertian Dari Manusia, moralische dan hukum 2 2. Hakikat fungsi perwujudan moralische dan hukum 3 3. Problematika, moralisch, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar pengalaman, pengamatan dan Informasi media 1 Mengetahui Lebih dalam pengertian tentang Manusia, Moral dan hukum 2. Mengetahui Lebih dalam hakikat perwujudan moralische dan hukum 3 Mengetahui Lebih dalam problematika, moralische dan hukum dalam kehidupan bernegara sehari-hari 2.1 Pengertian Manusia, Moral Dan Hukum Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda Dari segi Biologis, rohani, dan istilah Kebudayaan, atau secara campuran. Secara Biologis, Manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latein Yang berarti Manusia Yang tahu), sebuah spesies primata Dari golongan Mamalia Yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, Mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa Yang bervariasi di mana, dalam Agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup dalam mitos, Mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras gelegen. Dalam antropologi kebudayaan, Mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, Organisasi Mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk Kelompok, dan Lembaga untuk satu sama Sprachwerkzeuge gelegen serta pertolongan. Moral (Bahasa lateinischer Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moralische Erkrankung amoralischen artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positiv di mata manusia lainnya. Sehingga moralischen adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah halb halb jang berhubungan dengan proses sosialisasi einzeln tanpa moralische manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moralische dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moralischen atau sikap amoralischen itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan von sekolah-sekolah als manusia harus memiliki moralische jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moralischen adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moralischen diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moralischen adalah perbuatan tingkah laku ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila Yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa Yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan Lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moralischen Yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk Dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moralisches yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih, penting, penegakannya, dan, perlindungan, hukum, yang, diberikan, kepada, masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara Umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut: a) Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan Manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah und larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. B) Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh Lembaga atau badan Yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan Suatu aturan Yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas. C) Penegakischer Aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi als menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatifmelengkapi. D) Hukum memliki sanksi als setiap pelanggaran atau peruanischen melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum. 2.2 Terbentuknya Moral dan Hukum dalam Kehidupan Manusien Permasalahan-permasalahan sosial selal ada dalam suatu masyarakat ataupun negara. Bahkan sejak jaman dahulu sampai jaman sekarang permasalahan-permasalahan sosial itu akan tetap sela ada di dalam masyarakat dan negara. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial tersebut dibutuhkanlah Yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian Masing-Masing maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan. Dalam artischen moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka di kenal suatu istilah yang dinamakan Hukum Moral. Hukum moral ini berbeda dengan hukum-hukum yang lainnya. Umumnya, hukum moralischen dimengerti sebagai 8220tatanan pengarah8221 kegiatan manusia untuk mencapai tujuan yaitu ketertiban dan keadilan. Hukum moralische sendiri meliputi rangkaian aturan permanen, seperti kewajiban menghormati Kontrak antar Pribadi (Kontrak sosial), peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan Yang orang-orang lain merugikan. Terdapat 5 (lima) fungsi perumusan hukum moral antara lain. 1) mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan datang. Sebastian einzeln dan makhluk sosial, Manusia selalu mempertimbangkan dampak tindakan yang diperbuatnya. 2) Mengusahakan keamanan secara psikologis als sosial. Secara sosial, hukum ini Membrane tatanan hidup masyarakat untuk menghadapi kekuatan-kekuatan 8220khaotik8221 dan 8220anarkis8221. 3) membantu manusia dalam pengambilan keputusan als mencegah terjadinya 8220paralisis moral8221. 4) membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegagalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri. 5) Membagikan pengalaman supaya bisa tercipta tingkah laku persönliches dan sosial. Hukum moralische ada untuk melayani cinta kasih dan berada di bawah cinta kasih dan membantu untuk menuntun Manusia menuju kebaikan Secara otentik 2.3 Problematika, moralisch, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar pengalaman, pengamatan dan Informasi Medien Maaf sebelumnya dalam beberapa contoh Yang disajikan dibawah ini memuat problematika Moralischen Dari Polisi, Kenapa Saya Memilih Polisi Karena Polisi Adalah Salah Satu Aparat Penegak Hukum di Indonesien. Penulis tidak ingin moralische Dari penegak hukum itu amburadul Sebab bagaimana Mereka ingin meluruskan, menertibkan, serta menegakkan hukum di Indonnesia kalau moralische Mereka masih saja seperti contoh dibawah ini. 2.3.1 Berdasarkan Pengalaman fakta di lapangan amat kompleks. Apa Yang Kita Lihat, Belum Tentu Sama Dengan Apa Yang Kita Pikirkan. Suatu Saat saya melihat polisi berteduh von bawah pohon padahal saat esu terlihat macet dan banyak pelanggaran von depannya, sebagian dari kita termasuk saya mungkin berpikiran negatif. 8220Kurang ajar itu polisi. Malas-malasan. Makan gaji buta. Banyak pelanggaran dibiarin aja. 8221 Kemungkinan liegend saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat von kewalahan menindakmenilang banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain. Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusien, tangannya terbatas dalam melakukan proses penindakan. Banyak Situationen saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif. Luis beberapa saat datanglah ibu ibu menegur polisi tersebut. Usut punya usut ternyata pak polisi sudah berdiri Lebih Dari dua Marmelade sebelum Saya dan Orang Orang melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak, apalagi dia Sedang menjalankan ibadah Puasa, dan Saya serta Orang Orang Yang Melihat itu memaklumi hal itu. Namun gelegen halnya apabila memang petugas polantas itu sudah undeinem Awasi Sejak Lama, dan kerjanya cuek saja dengan Lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, Haupt HP, dan sebagainya). Hal seperti ini bisa unda tegur secara langsung, ana bisa dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas. Maka saran saya ketika melihat pelanggaran yang terjadi didepan aparat keamanan jangan langsung berpikiran negatif. 2.3.2 Berdasarkan Pengamatan Dari beberapa pengamatan als bahkan dialami sendiri oleh penulis. Razia Kendaraan Bermotor Makin Hari Makin ramai diperbincangkan, apalagi Sebelum adanya kebijakan baru mengnai ditiadakannya dokumen. Dalam menghadapi kasus Tilang, Masing-Masing memilih cara Yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar Harus menyuap polisi Agar Urusan Mereka mudah dan Cepat selesai, dibanding opsi Kedua dimana Mereka Harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung Lebih Ribet. Mulai dari lamanya jangka tunggu, panjangnya antrian, dsb. Apalagi jika sudah mendengar kata sidang bagi masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam terbangnya padat. Selen itu, ada kalanya polisilah yang meminta und kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari TKP tanpa mengikuti prosedur tilang. 2.3.3 Berdasarkan Informasi Dari Medien Selama beberapa bulan belakangan, polemik Akan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan ketegangan antara KPK-Polri Terus berlanjut, Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah menetapkan calon Tunggal Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 Yang bersangkutan diduga melakukan Korupsi terkait penerimaan hadiah atau Janji Selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik rekening Gendut di kepolisian. Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi terdapat delapan fraksi Yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian passen und richtige Prüfung Budi Gunawan. Sementara dua fraksi Mitglied katatan yaitu fraksi Demokrat Mitglied katatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan dengan meminta konfirmasi KPK. Pada Periode ini, beredar foto-foto Mesra Yang Diduga Sebastian Sebagai Ketua KPK Abraham Samad und Putri Indonesien 2014 Elvira Devinamira. Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan Korupsi dana Hibah Programm Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Pada 2008. Dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber. 19 Januar 2015. Budi Gunawan mendaftarkan Gugatan pra Peradilan Terkait Penetapan Tersangka Atas Dirinya Oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu 16 Februari 2015 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak SAH dan tidak bersifat mengikat Secara hukum. Vorsitzender Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak Melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri Telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesien untuk Segera dipimpin oleh Kapolri Yang Definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon Baru yaitu Komjen Badrodin Haiti, kata Jokowi (SUMBER Majalah TEMPO) Contoh di atas bagaimana moralische calon Kapolri membalas dendam karena pencalonan nya di hambat oleh KPK, dan akhirnya Bareskrim Mabes Polri ngebut mencari cari kesalahan Dari pimpinan KPK. Disatu sisi menimbulkan kerugianischen karena KPK dan POLRI tidak bekerja secara maksimal karena kekosongan pimpinan. Sehingga musuh sebenarnya (Koruptor, penjahat, pembunuh dll) Dari dua institusi ini lega Disisi gelegen ini menguntungkan bagi Rakyat Indonesia karena penegak hukum satu sama gelegen Saling mencari cari kesalahan Sesama penegak hukum. Sehingga Indonesien memiliki pimpinan lembaga tinggi negara yang bersih dan kalau bisa setengah dewa. Nilai moralischen dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya nilai, moralische, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. Pertama, berfungsi mengingatkan, manusia, untuk, melakukan, kebaikan, demi, diri, sendiri, dan, sesama, sebagai, bagian, dari, masyarakat. Kedua, menarik perhatianischen pada permasalahan-permasalahan moralischen yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatianischen Manusien kepada gejala 8220Pembiasaan emosional8221. Hambatan-hambatan Yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesien antara gelegen: Kurang optimalnya komitmen para Lembaga peradilan dan Lembaga penegak hukum Yang masih belum memperlihatkan kinerja Yang menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan Yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnationale Kriminalität) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang Dari hasil Korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (juristischer Zeichner) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum als pemahaman terhadap pelindungan dans penghormatan HAM masih belum Mitgliedsland dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di Indonesien. Kartohadiprodjo, Sudiman. 1977 Pengantar Tata Hukum Di Indonesia. Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Telah memberi Nikmat, Taufik, Hidayah serta inayah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul 8220Manusia, Moralitas, dan Hukum8221 dengan Tiada halangan Suatu apa pun. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW, keluarga beserta sahabat-sahabatnya. Dan orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak dan langkahnya hingga akhir zaman. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada: 1. Bapak Drs. Suwarno, S. H, M. P. Il. Il Il ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah. 2. Teman-teman serta semua pihak yang turut berpartisipasi membantu kami. Penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya, namun mungkin masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kritik, saran, yang, bersifat, membangun, sangat, penulis, harapkan, dari, semua, pihak. Akhirnya dengan tersusunnya makalah ini, semoga berguna als bermanfaat, khususnya di dunia pendidikan dan masyarakat. ................................... A. Latar Belakang Penulisan Makalah Untuk memenuhi tugas Ilmu Sosisches Budaya Dasar (ISBD), penulis menyajikan makalah yang berjudul 8220Manusien, Moralitas dan Hukum8221. Makalah ini membahas mengenai konsep-konsep moralische dalam hukum dan penerapan dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara untuk menciptakan sepremasi hukum. Melihat penerapan penegakan hukum Indonesien masih belum sesuai dengan Undang-Undang maka diperlukan Suatu perbaikan mengarah Pada moralitas masyarakat, serta dibutuhkan Suatu kontrol Nurani bagi semua warga negara khususnya bagi penegak hukum Yang Semakin leluasa menguasai Keadilan negara ini. Melihat hal itu maka kami sebagai penulis menuusun sepatah als Beberapa pendapat mengenai Manusia, Moralitas dan Hukum. 1. Apa perbedaan, penciptaan serta hubungan hukum dan moralitas. 2. Bagaimana mensinergikan hukum dan moralische dalam menegakkan keadilan. 3. Bagaimana Potret Hukum und Moralitas Bangsa Kita, jelaskan. 4. Bagaimana cara memperbaiki kontrol nurani tascheni penegak hukum. C. Tujuan Penulisan Makalah Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka di peroleh tujuan penulisan Makalah ini adalah sebagai Berikut. Menjelaskan perbedaan hukum als moralitas serta tujuan penciptaannya serta hubungannya. Mendiskripsikan sinergi hukum dan moralische dalam menegakkan undang-undang berdasarkan moralitas masyarakat. Mitglieder Moral Penegak Hukum. Mein Benutzerkonto Mein Wunschzettel Mein Warenkorb Zur Kasse Anmelden Aristoteles. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang. Membahas hukum dan moralitas dalam Islam, ada yang menyatakan bahwa ayat-ayat hukum sangat Terbatas, terlebih lagi Yang berkaitan dengan hukum pidana: perzinahan, pendakwahan, pencurian, dan pemberontakan. Diturunkan ayat dan aturan hukum dan moralischen adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia pada umumnya. Karena permasalahan ini menyentuh Agama secara umum, para teolog Wortspiel menjawab pertanyaan di atas dari perspektif agama-agama secara keseluruhan. Muhammad Abied al-Jabiri membagi kemaslahatan ke dalam tiga bentuk: 1. Kemaslahatan yang sangat mendasar (dharuriyat). 2. Kemaslahatan untuk kelangsungan hidup (hajiyat). 3. Kemaslahatan untuk mencapai kesempurnaan (tashinat). Kemaslahatan mendasar adalah pondasi dua kemaslahatan lainnya (hajiyat dan tahsinat). Ada lima hal yang disinyalir sebagai kemaslahatan mendasar ini: jiwa, akal, keturunan, kekayaan dan agama. 1. Kemaslahatan jiwa Istilah ini bisa diisi dengan makna baru yang sesuai dengan kebutuhan sekarang. Dasar dari kemaslahatan jiwa adalah 8220tidak menyakiti8221 seperti isu yang tidak benar, pernyataan tidak baik, rasisme. Kemaslahatan jiwa juga menyentuh tindakan lain yang menyakiti jiwa. Seperti hukum mati. Saat ini, hukum matti bisa diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. Kemaslahatan jiwa tak hanya berlaku di tataran persönliche, tapi kemanusiaan secara umum. 2. Kemaslahatan akal Pemahaman ini membutuhkan akal sehat, als pemahaman baru tentang akal mutlak dibutuhkan. Akal Adalah Kemampuan Yang Membrane Manusia bisa Membedakan Yang Bai Dan Buruk, Yang Salah Dan Yang Benar. 3. Kemaslahatan keturunan Keberlangsungan hidup dialami oleh semua makhluk hidup, termasuk manusia. Keistimewaan manusia adalah karena manusie bisa membedakan antara anak, saudara, orang tua dan lainnya. Manusia adalah makhluk berketurunan, di saufen bersosial dan berpolitik. Sistem politik, sosial dans ekonomi harus berpijak pada kemaslahatan ini, demi kemaslahatan keturunan perumusan etika mutlak dibutuhkan. 4. Kemaslahatan harta Yaitu kebutuhan terhadap materi dalam hidup. Kemaslahatan ini berarti menjaga kekayaan agar tidak hilang, dimonopoli atau digunakan tidak semestinya. Di hadapan globalisasi, terutama dalam bidang ekonomi, moralitas und ajaran agama tampak begitu samar. Oleh karenanya, kemaslahatan ini perlu diselamatkan Dari Kecenderungan Yang Dari Dan Untuk Harta. Etika globalen yang bisa menciptakan perdamaischen dan kesejahteraan mutlak dibutuhkan. 5. Kemaslahatan-Agama Yaitu memperhatikan tujuan-Agama. Kemaslahatan agama berarti memperhatikan empat kemaslahatan di atas: jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Kemaslahatan agama diposisikan terakhir tak lain untuk meneguhkan, bahwa keemat kemaslahatan von ata adalah tema utama agama. Apakah agama mempunyai tujuan lain di luar kemaslahatan jiwa, akal, keturunan, kekajan dan yang berhubungan dengannya (Muhammad Abied al-Jabiri, 2005: 3-4). Setelah mengalami amandemen ke-1 sampai ke-4, Tampak bahwa Bab I Pasal 1 UUD 1945 (tentang bentuk dan kedaulatan) Telah mengalami perubahan berbunyi: Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Makna negara hukum adalah negara yang mengutamakan hukum sebagai landasan berpijak dan berbuat dalam konteks hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain, hukum merupakan hal Yang oberste. Bukan uang dan kekuasaan. Agar hukum dapat menjadi obersten, maka hukumundang-undang tersebut harus bersinergi dengan moralitas masyarakat. Keharusan hukum bersinergi dengan moralitas masyarakat, Telah diungkapkan oleh teoriajaran ilmu hukum Yang mengajarkan bahwa Suatu Undang-Undang Akan dapat berlaku efektif di masyarakat apabila Undang-Undang tersebut memiliki 3 macam kekuatan, yaitu juristische Geltung, soziologische Geltung dan filosofische Geltung. Soziologische geltung dan filosofische geltung mengajarkan kepada kita bahwa undang-undang yang mengakomodasimerespon secara benar moralitas masyarakat, yang akan mempermudah terwujudnya supremasi hukum. Karena penegakan undang-undang tersebut secara mutatis mutandi s berarti menegakkan moralitas masyarakat. Sebaliknya, apabila suatu undang-undang gagal mengakomodasimerespon moralitas masyarakat, maka perwujudan supremasi hukum akan mengalami kesulitan. Dalam konteks ini, undang-undanghukum akan dijadank perisai untuk melawan moralitas masyarakat. Dalam konteks ini pula,........................................... (Anton PS Wibowo, 2002: 1) Hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek moral. Bila hukum belum ada cara konkrit yang mengatur als moralitas telah menuntut ditransformasikan, maka moralitas haruslah diutamakan. Hukum diciptakan bukan semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih dari esu untuk mencapai tujuan, bahwa Negara kita adalah Negara hukum. Artinya segalanya harus ditundukkan von bawah hukum, yang luhur, yakni keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat. Hukum kita adalah produk wärmerisch kolonial. Hokum kita masih terkategorikan Rechtlicher Positivismus tidak banyak gesetzlicher Realismus. Hukum sendiri sebagaimana dinyatakan oleh H. L.A Hart dalam bukunya Allgemeine Theorie des Rechts und des Staates. 1965 sebenarnya harus memenuhi tiga unsicher nilai yakni kewajiban, moralisch, dan aturan. Bangsa kita sangat menjunjung tinggi moralitas bangsa, Tanpa sadar atau disadari UMAT islam Sedang dihancurkan Secara Halos lewat penghancuran moralitas (Akhlaq). Padahal akhlaq adalah sesuatu yang utama. Secara tegas denan tauhid nabi SAW bersabda. 8220sesungguhnya aku di utus untuk menyempurnakan moralitas bangsa8221. Entschäumerung itu bagi wanita hal ini dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap wanita. Bukan malah mengangkat derajat wanita sebagaimana Yang telah diperjuangkan von RA Kartini. D satu pihak bangsa kita adalah bangsa yang berkedaulatan atas hukumm dan satu pihak bangsa kita menjunjung tinggi moralitas bangsa. Dalam menyoroti masalah hendaklah Segera dicarikan Solusi pemecahannya Yang mencerminkan terpenuhinya Keadilan terhadap hak-hak asasi manusiam tanpa mengorbankan moralische sebagai religiöse Werte. Kita tidak bisa menghindari modernisasi globisasi saat ini. Media elektronischen menempati posisi dan peranan pengaruh yang sangat signifikanbagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di sisi gelegen terdapat dampak negativ Yang Harus dihindarkan upaya Yang mesti dilakukan adalah menyeleksi berbagai acara Yang dapat menimbulkan rangsangan atau birahi. Padahal Negara kita, berfalsafahkan pancasila yang memuat nilai-nilai agamis, moralitas. (Ahmad Aly MD, 2003: 3) Hukum dapat memiliki kekuatan, jika dijiwai oleh moralitas. Kualitas hokum terletak pada bobot moralischen yang menjiwainya. Suatu keputusan pengadilan dalam lingkup hokum, karena Keadilan merupakan dasar hukumnya, Harus Benar-Benar dipertimbangkan Dari Sudut moralnya, yakni Rasa Keadilan masyarakat. Hukum dibuat untuk menata kehidupan masyarakat. Seperti kasus tommy Soeharto Yang dinyatakan bebas Oleh Hakim Yang sangat kontroversial itu dipertegas dalam tulisan ini sebagai seruan etis moralische publik. Apabila suatu keputusan pengadilan dibuat tanpa mempertimbangkan aspek moralischen, pengadilan tersebut dinyatakan sebagai pengadilan yang terisolasi. Isolasi tersebut oleh satjipto raharjo dinyatakan mengundang asosiasi arah kediktatorischen pengadilan (gerichtliche Diktatur). Keputusam dalam kasus tommy Soeharto contohnya bukan hanya mengabaikan Aspek moralische dalam keputusannya, atau sebagai keputusan yangtidak bermoral, melainkan juga mengindikasi kekuatan kekuasaan, karena 8220hukum dipandang tidak gelegen kecuali kepentingan Mereka Yang berkuasa atau kuat8221. Kekuatan kekuasaan esu dalam arti politik, kekuatan menjadi penentu yang sangat dominan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Thomas hobbes mengatakan, 8220perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong8221 kaufen. Menurut Hobbes, Harus Ada Penguasa Yang Kuat Untuk Memaksakan Hokum. Hokum kodrat tidak mempunyai kekuatan als tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan yang kuat terus melindas yang lemah. Karena itu, yang diperlukan saat ini sekaligus Menjadi sebuah seruan etis kita adalah Perlu adanya politischen Willen dan dengan kekuatan kekuasaan Yang ada Pada pemerintah saat ini, Meski gunung dan bukit Akan rubuh dan langit Akan runtuh, bendera supremasi hokum Harus Benar-Benar dipancangkan dan Keadilan Segera diciptakan tanpa kompromi. Bahwasannya, kemauan untuk menjadikan hokum sebagai pengendali 8220serigala8221 sifat kebinatangan dalam diri para pengkhianat hokum merupakan Suatu kemauan etis dan moralitas pula. Semua ini diambil Guna merehabilitasi masa depan negeri ini, agr generasi-generasi mendatang tidak Menjadi mangsa Dari proses hokum Yang Menjadi Semakin tak terkendalidi kemudian hari, Sebab dalam hal ini berlaku ungkapan Hakim Burnett di Inggris Pada abad 18, Ketika menjatuhkan seorang pidana matidengan ungkapan 8220engkau Akan digantung bukan karena engkau mencuri kuda, melainkan agar kuda-kuda tidak akan dicuri lagi8221. (Thomas Koten, 2001. 3-4) Ketidaktegasan hukum dalam memberantas Korupsi Yang umumnya dilakukan Koruptor Kelas Kakap, dan dianggap sebagai kejahatan biasa, sesungguhnya Semakin membuat Publik berpegang teguh 8220 kebenaran 8221 ucapan Trasymachus Ketika berdebat dengan Socrates mengenai Keadilan dalam Die Republik. 8220 Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat 8221. Atau, pandangan getir yang dikemukakan Machiavelli. Ketika berbicara tentang 8220hukum8221. Hukum menjadi wahana taschen kepentingan yang memiliki kekuasaan. Sungara kaum tanpa kekuasaan, hukum impoten, tidak berdaya untuk membelanya. Hukum tidak mengenal moralischen als tidak peduli etika. Artinya, penegakan hukum di tanah luft yang umumnya disetir dari atas, kerap melahirkan berbagai ironi yang pedih. Istilah John Evan Seery dalam Politische Rückkehr. ironi merupakan kecenderungan Yang dicirikan dengan berbagai cakupan sifat kontradiktif, inkonsistensi, anomali, abnormalitas, janggal, berlebihan, dan di luar batas kewajaran dan kepatuhan. Keadilan Yang Diharapkan Lahir Dari Proses Penegakan Hukum, Ternyata Semakin Jauh. Hukum Yang selalu mengabaikan rasa keadilan publik, hakikatnya telah mengabaikan pula keutamaan moralische yang menjadi identifikasi dan prinsip hidup manusia. Keutamaan moralische, kata Aristoteles dalam karya monumentalnya Nicomachische Ethik. Dibentuk oleh kebiasaan, etos, dan istilah etik. Disini norma, terutama norma hukum, merupakan elemen penting. Nam.......................................... Bila hukum semakin tidak berwibawa jangan berharap dapat terbangun pengertian etis dan kesadaran moral publik. Jangan pernah bermimpi pula bahwa dekadensi moralisches yang telah menggerogoti bangsa ini segera dibenahi. Pemikiran Aaron T Beck Dari University of Pennsylvania memberikan semacam Solusi untuk keluar Dari kondisi seperti di atas, yakni dengan peningkatan pemenuhan kewajiban dan tanggung Jawab moralisch. Ia menyebutnya die fürsorgliche Orientierung. yang intinya kewajiban untuk peka terhadap kepentingan orang banyak, rasa tanggung Jawab terhadap kesejahteraan bersama, dan kesediaan mengorbankan kepentingan Pribadi dan Kelompok jika itu berbeda dengan kepentingan seluruh rakyat. Artinya Yang mutlak diperlukakan dalam sebuah eksekusi-keputusan hukum adalah Yang Benar-Benar sesuai dengan rasa kepatutan dalam Keadilan dan kebenaran. Keadilan bukanlah sesuatu Yang bersifat 8220individualistik8221 yaitu Yang bertalian dengan kepentingan Pribadi atau Kelompok.
Comments
Post a Comment